Selasa, 17 April 2012

Air Layak Minum


Air merupakan hal yang sangat dibutuhkan baik oleh manusia maupun makhluk hidup lainnya. Kebutuhan akan air oleh manusia terutama digunakan sebagai air minum. Penggunaan air sebagai air minum harus memenuhi standar baku tertentu yang meliputi berbagai aspek.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI tahun 2002, yang dimaksud dengan air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Davies dan Mazumder (2003) mengelompokkan definisi kualitas air menjadi tiga kriteria yang dapat diukur : (1) air bebas bibit penyakit (organisme patogen), (2) air dengan bahan kimia berbahaya di bawah ambang persyaratan dan parameter fisik dengan yang akseptabel, dan (3) air dengan senyawa radioaktif di bawah ambang batas. Syarat kesehatan yang dimaksud adalah standar baku dimana jika air diminum tidak akan menimbulkan masalah kesehatan. Menurut WHO aspek yang harus dipenuhi oleh air agar layak diminum meliputi aspek biologi, aspek kimia, aspek radiologi, dan aspek akseptabilitas atau aspek fisik.

Aspek Biologi
Aspek biologi yaitu berdasarkan ada atau tidaknya mikroorganisme patogen atau non patogen yang terdapat di dalam air minum (Awaludin, 2007). Secara umum, mikroba yang paling banyak mengkontaminasi air adalah mikroba yang berasal dari faeces manusia maupun hewan yang mengkontaminasi. Faeces tersebut merupakan sumber dari mikroba patogenik yang meliputi bakteri, protozoa, dan virus serta cacing (WHO, 2004).
Air minum juga bisa menjadi media penularan penyakit yang disebabkan oleh bakteri, protozoa ataupun virus. Oragnisme yang banyak ditemukan di air minum yang membahayakan kesehatan manusia, yaitu (1) bakteri : enteropathogenic Escherichia coli (E. coli 0157:H7), Vibrio cholerae, Shigella, Campylobacter jejuni, Salmonella, Yersinia enterocolitica, (2) protozoa: Giardia lamblia, Cryptosporidium parvum, Entamoeba histolytica, Toxoplasma gondii, Balantidium coli, and (3) virus: Norwalk and Norwalk-like, Rotavirus, Hepatitis A and E (Davies dan Mazumder, 2003). Selain bakteri, virus, dan protozoa, organisme penyebab penyakit yang juga tersebar melalui air yaitu cacing. Akan tetapi yang menjadi standar baku biologis menurut KEPMENKES RI tahun 2002 hanya kandungan bakteri coliform dalam air minum, tidak mencamtumkan mikroorganisme lain, yaitu virus, protozoa, dan cacing.

Mikroorganisme lain yang belum menjadi perhatian pemerintah (dalam hal ini Menkes RI) adalah cyanobacteria. Kelimpahan cyanobacteria (blue-green algae) di sumber air minum merupakan isu kesehatan yang penting. Grup alga ini diketahui menghasilkan toksin sehingga cyanobacteria merupakan resiko yang paling besar pada freshwater. Spesies toksigenik yaitu meliputi  Anabaena, Aphanizomenon, Nodularia, Oscillatoria, Microcystis dan dua famili meliputi Prymnesiophyceae dan Dinophyceae. Cyanobacteria diketahui memproduksi racun hepatotoxins, cytotoxins, neurotoxins, dan gastrointestinal disturbances serta respiratory dan reaksi alergi. Cyanotoksin dapat melewati proses water treatment dan resisten pada suhu tinggi (100oC). Oleh karena itu pencegahan blooming cyanobacteria lebih efektif mereduksi toksin daripada water treatment (Davies dan Mazumder, 2003).

Aspek Kimia
Standar baku air minum dari aspek kimia meliputi kandungan bahan organik, kandungan bahan inorganik, tingkat keasaman, tingkat kesadahan, pestisida, dan desinfektan  (Awaludin, 2007; KEPMENKES RI, 2002). Dalam KEPMENKES tahun 2002, standar kandungan bahan organik dan anorganik dibagi menjadi dua yaitu bahan organik dan anorganik yang berpengaruh langsung pada kesehatan dan bahan organik dan anorganik yang kemungkinan menimbulkan keluhan pada konsumen. Standar baku air berdasarkan aspek kimia sudah terinci dan tercantum dalam KEPMENKES RI tahun2002, baik mengenai kandungan bahan organik, kandungan bahan inorganik, pestisida, maupun desinfektan.
Air yang layak minum memiliki kandungan kimia yang tidak melebihi batas yang ditentukan. Tubuh membutuhkan bahan kimia tertentu tetapi dalam jumlah tertentu pula, jika melebihi batas maka akan menyebabkan gangguan. Tubuh juga memiliki ambang batas toleransi bahan kimia yang bisa diakumulasi, jika telah melebih ambang batas maka fungsi organ tubuh akan mengalami gangguan.
Tingkat keasaman dapat mempengaruhi rasa air minum. Berdasarkan PERMENKES RI Nomor 416 Tahun 1990, batas pH minimum dan maksimum air layak minum berkisar 6,5-8,5. Dalam PERMENKES RI Nomor 416 Tahun 1990 juga ditentukan derajat kesadahan (CaCO3) maksimum air yang layak minum adalah 500 mg per liter. Akan tetapi derajat kesadahan ini tidak berpengaruh pada kesehatan. Hanya saja kesadahan air ini dapat membentuk kerak jika bereaksi dengan sabun. Kesadahan air ditentukan oleh kandungan kation logam antara lain Ca2+, Mn2+, Sr2+, Fe2+, dan Mg2+ (Awaludin, 2007).
Aspek Radiologis
Air minum mungkin mengandung substansi radioaktif (radionuklida) yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Resiko ini lebih kecil jika dibandingakn dengan resiko yang timbul dari mikroorganisme atau bahan kimia yang mungkin terdapat dalam air minum kecuali dalam keadaan ekstrim (WHO, 2004). Radionuklida yang umum ditemukan di air minum adalah Radon-222 dan Radium, keduanya banyak ditemukan di air tanah. Uranium dan radionuklida lainnya yang berpotensi menjadi kontaminan di air tanah maupun air permukaan (Davies dan Mazumder, 2003).
Penentuan standar baku air minum aspek radiologi yaitu dengan menentukan besaran radiasi sinar alfa dan beta. Berdasarkan KEPMENKES RI tahun 2002, batas maksimum aktivitas sinar alfa yang diperbolehkan yaitu sebesar 0.1 Bq/liter sedangkan batas maksimum aktivitas sinar beta yang diperbolehkan yaitu sebesar 1 Bq/liter.

Aspek Akseptabilitas (Fisik)
            Syarat air minum tidak hanya aman untuk dikonsumsi tapi juga dapat diterima secara fisik, yaitu berdasarkan kenampakan, rasa, dan bau, merupakan prioritas tinggi. Beberapa substansi yang berpengaruh pada kesehatan memiliki efek pada rasa, bau, dan kenampakan air minum yang secara normal menyebabkan penolakan oleh konsumen (WHO, 2004). KEPMENKES RI tahun 2002 menentukn standar baku aspek fisik meliputi warna, rasa, bau, temperatur, dan kekeruhan.
Penentuan standar baku fisik yang meliputi warna, rasa, bau, temperatur, dan kekeruhan sangat berhubungan dengan zat yang terkandung dalam air atau kondisi air. Warna air minum dipengaruhi oleh adanya zat kimia tertentu yang larut dalam air atau mikroorganik tertentu yang terdapat dalam air. Rasa dan bau juga ditentukan oleh zat yang terlarut dalam air. Rasa dan bau yang tidak enak pada air menggambarkan kualitas air yang buruk. Air minum yang baik adalah air minum yang tidak berbau dan tidak berasa. Temperatur yang tidak normal menunjukkan adanya reaksi kimia yang terjadi dalam, sehingga air yang layak minum dapat disimpulkan memiliki temperatur yang normal. Kekeruhan yang disebabkan banyaknya zat padat tak terlarut juga menurunkan kualitas air berdasrkan kenampakannya. Air yang layak minum haruslah nampak benarbenar jernih (Awaludin, 2007).


Referensi :
Awaludin, N. 2007. Teknologi Pengolahan Air Tanah sebagai Sumber Air Minum pada Skala Rumah Tangga. Seminar ”Peran Mahasiswa Dalam Aplikasi Keteknikan Menuju Globalisasi Teknologi” Pekan Apresiasi Mahasiswa LEM-FTSP Universitas islam indonesia
WHO. 2004. Guidelines for Drinking-water Quality, Fourth Edition. WHO Library Cataloguing-in-Publication Data
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  907/Menkes/Sk/Vii/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum
Davies, John-Mark, Asit Mazumder. 2003. Health and environmental policy issues in Canada: the role of watershed management in sustaining clean drinking water quality at surface sources. Journal of Environmental Management 68 (2003) 273–286
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar